ASN Pakai Narkoba

Waduh! Oknum ASN Perempuan di Ambon Ditangkap Karena Punya Narkoba

Salah seorang oknum PNS berinisial HS alias Aneke ditangkap karena memiliki narkotika jenis.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Polda Maluku
Salah satu oknum PNS di Ambon ditangkap dan ditemukan narkotika jenis Sabu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Salah seorang oknum PNS berinisial HS alias Aneke ditangkap karena memiliki narkotika jenis.

Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap perempuan berusia 39 tahun ini di rumahnya, beralamat di Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (19/11/2024) pukul 00.30 WIT.

"Yang bersangkutan (HS) juga merupakan oknum PNS. Kami mengamankan di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (21/11/2024).

Diungkapkannya, bahwa penangkapan terhadap HS dilakukan setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi dari informan, bahwa ada transaksi narkotika dengan disampaikan ciri-ciri pelaku.

Baca juga: Kasus Korupsi CBP Tual, Pengadilan Tinggi Naikkan Vonis Abbas Apolo Renwarin Jadi 6 Tahun Penjara

Baca juga: Disebut Jual Beli Narkoba, Warga Ambon Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Setelahnya, tim langsung dikerahkan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat tinggal HS.

Tak lama, tim langsung memasuki kediaman Aneke dan melakukan penggeledahan.

"Saat itu juga tim melakukan penyelidikan di seputaran Belakang Soya dan jalan Da Silva," ungkapnya.

"Saat penggeledahan itu, tim tidak menemukan barang narkotika. Namun ketika tim memeriksa HP yang bersangkutan, ditemukan bukti chat tentang transaksi penjualan narkotika," tambah Kombes Areis.

Mendapati bukti permulaan, HS kemudian dibawa untuk dilakukan interogasi secara intensif.

Hasil intrograsi, HS mengaku jika sabu yang digunakannya milik Jifty yang saat ini sedang dalam penyelidikan.

“Saat intrograsi, HS mengaku jika pemilik narkotika yaitu Jifty. Jifty Kini sedang dalam penyelidikan,” tegasnya.

HS juga mengaku, jika satu paket sabu miliknya disimpan di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon.

Tim langsung bergerak menuju lokasi dan ditemukan barang tersebut disimpan pada bungkusan permen alpenliebe.

"Barang narkotika itu ditaruh di tempat rahasia, di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja Karang Panjang. Di dalam bungkusan permen alpenliebe terdapat 1 paket sabu-sabu berukuran kecil yang di isi menggunakan plastik klem bening," sebutnya.

Lanjut Kombes Areis setelah diinterogasi, tersangka HS langsung ditahan pada rumah tahanan Polda Maluku.

"Sementara HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved