Derap Nusantara

Seorang Anggota DPRD Lombok Tengah Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu

Dalam proses pelaporan pertama di Polda NTB pada periode tiga bulan lalu, jelas dia, kliennya turut melampirkan bukti dokumen terkait, seperti ijazah

Editor: Fandi Wattimena
ANTARA/Ahyar
Arsip foto-Polres Lombok Tengah. 

Dengan menyampaikan hal tersebut, Nurdji dalam laporannya mencantumkan dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lombok Tengah Lalu Pelita Putra menanggapi laporan ini dengan menyampaikan bahwa isu adanya penggunaan ijazah paket C palsu ini sudah bergulir sejak tahun 2019.

"Kami melihat atau memantau perkembangannya," kata dia melalui pesan singkat secara daring.

Ia tidak memberikan tanggapan lebih jauh lagi terkait persoalan ini dengan dalih PKB kini sedang konsentrasi dengan kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Sudah banyak yang memberikan penjelasan terkait sikap kami. Saat ini, kami masih konsen untuk menghadapi pilkada," ujarnya. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved