Derap Nusantara
Seorang Anggota DPRD Lombok Tengah Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu
Dalam proses pelaporan pertama di Polda NTB pada periode tiga bulan lalu, jelas dia, kliennya turut melampirkan bukti dokumen terkait, seperti ijazah
Dengan menyampaikan hal tersebut, Nurdji dalam laporannya mencantumkan dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lombok Tengah Lalu Pelita Putra menanggapi laporan ini dengan menyampaikan bahwa isu adanya penggunaan ijazah paket C palsu ini sudah bergulir sejak tahun 2019.
"Kami melihat atau memantau perkembangannya," kata dia melalui pesan singkat secara daring.
Ia tidak memberikan tanggapan lebih jauh lagi terkait persoalan ini dengan dalih PKB kini sedang konsentrasi dengan kontestasi Pilkada Serentak 2024.
"Sudah banyak yang memberikan penjelasan terkait sikap kami. Saat ini, kami masih konsen untuk menghadapi pilkada," ujarnya. (*)
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.