Polisi Cabul

Rudapaksa Anak Tiri, Bripka JS Belum Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Dorong Kinerja Kepolisian

Kuasa Hukum korban, Matheos Kainama mengatakan dengan penetapan tersangka dalam kasus ini maka ada rasa keadilan terhadap korban dan keluarganya.

Alghazali Putuhena
Ilustrasi Polisi Cabul 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terduga pelaku rudapaksa anak tiri, Bripka JS hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.

Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan keluarga korban sejak 12 Agustus 2024 lalu ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan Nomor: LP/B/286/VII/2024/SPKT/RESTA Ambon/Polda Maluku.

Kuasa Hukum korban, Matheos Kainama menjelaskan berdasarkan surat nomor SP2HP/700/X/RES.1.24/2024/Reskrim bahwa sudah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan pidana.

Menurutnya, bukti awal itu sudah cukup untuk menyebloskan pelaku ke jeruji besi.

"Kan sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini, harusnya penyidik bisa menetapkan pelaku menjadi tersangka," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Kasus Bripka JS Jadi Atensi Polresta Ambon, Kasat Reskrim: Tak Ada yang Kebal Hukum

Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi Bripka JS Naik Tahap Penyidikan

Lanjutnya, dengan penetapan tersangka dalam kasus ini maka ada rasa keadilan terhadap korban dan keluarganya.

Dia berharap kepolisian tidak memandang bulu dalam pengungkapan kasus meskipun pelakunya juga oknum polisi yang bertugas di Mapolresta Ambon.

"Semoga kepolisian tidak memilah-milah dalam penanganan perkara, ini juga sebagai bukti keseriusan serta netralitas aparat," harapnya.

Terpisah dari itu, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. M. Ainul Yaqin saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, mengaku kasus tersebut menjadi atensi Polresta Ambon karena tidak seorang pun yang kebal di mata hukum.

"Kita atensi kasusnya, tidak ada yang kebal hukum, kita proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Kasat Reskrim.

Sebab itu dia meminta setiap pihak termasuk keluarga korban untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ditangani kepolisian.

Sebab pengungkapan kasus harus dilakukan secara transparan.

"Pembuktian harus seterang-terangnya, tidak semudah yang dituduhkan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Polisi di Kota Ambon, Bripka. JS diduga merudapaksa anak di bawah umur.

Mirisnya aksi bekat itu dilakukan Bripka. JS terhadap anak tirinya yang berusia 17 tahun.

Kepada TribunAmbon.com, kakak kandung korban, PA mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban peristiwa itu terjadi pada 25 Maret 2024 lalu sekitar pukul 02.30 WIT di rumah pelaku.

Korban disekap pelaku di salah satu kamar kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved