Ambon Hari Ini
Polda Maluku Gandeng Pedagang Amplaz tuk Berantas Kasus Pencurian HP
Guna memberantas masalah pencurian alat komunikasi ini, Unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku membangun kerja sama dengan para pedagang yang t
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku mengungkapkan kasus pencurian Handphone (HP) atau telepon genggam atau Smartphone semakin marak terjadi.
Hal ini berdasarkan laporan aduan yang masuk terkait kasus pencurian, khususnya pencurian HP.
Guna memberantas masalah pencurian alat komunikasi ini, Unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku membangun kerja sama dengan para pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Counter HP Ambon Plaza (Amplaz).
"Saat pertemuan para pedagang yang membuka usaha counter HP diajak untuk dapat bekerjasama," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, Jumat (25/10/2024).
Para pedagang diharapkan agar meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memfotokan penjual HP.
Baca juga: Pekan Ketiga Oktober, Harga Bawang Merah dan Bawang Putih di Masohi Terpantau Turun
Baca juga: Pemda Maluku Siap Perjuangkan Kembali LIN dan Ambon New Port di Pemerintahan Prabowo - Gibran
"Bahwa setiap orang yang menjual hadphone wajib membawa KTP dan difoto, agar mempermudah Kepolisian mencari pelaku pencurian apabila handphone tersebut adalah hasil dari tindak pidana pencurian," katanya.
Para pedagang juga diajak kerjasamanya dengan memberikan informasi kepada polisi apabila ada orang yang dicurigai menjual HP tanpa memiliki kelengkapan.
"Para pedagang juga diminta untuk dapat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, apabila ada orang yang jual HP tanpa memiliki kelengkapan," pintanya.
Setelah pertemuan itu, Himpunan Pedagang Counter HP Amplaz dengan Unit Resmob sepakat untuk membuat grup WhatsApp sebagai sarana bertukar informasi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.