Info Terkini
Ini Besaran Gaji PPPK dan Tunjangan 2024
Setelah pengumuman, peserta masih memiliki kesempatan menyanggah pada masa sanggah sebelum hasil final diumumkan pada 12-14 November 2024.
TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk tahap 1 dibuka pada 1-20 Oktober 2024.
Untuk pengumuman hasil seleksi PPPK dijadwalkan akhir Oktober 2024.
Setelah pengumuman, peserta masih memiliki kesempatan menyanggah pada masa sanggah sebelum hasil final diumumkan pada 12-14 November 2024.
Sementara itu, pendaftaran seleksi PPPK 2024 untuk tahap 2 dibuka pada 17 November hingga 31 Desember melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Diketahui, animo pencari kerja cukup tinggi, mengingat kuota cukup besar, terlebih gaji hingga tunjangan juga menjanjikan.
Berikut daftar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK 2024
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024, Gaji Tertinggi Rp7.329.000 dan Terendah Rp1.938.500
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.