Maluku Terkini
Kontraktor Pengadaan Seragam Siswa di Seram Barat Divonis 2,6 Tahun Penjara dan Bayar Denda 900 Juta
Kontraktor proyek pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs di Seram Bagian Barat divonis 2,6 tahun penjara
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kontraktor proyek pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs di Seram Bagian Barat divonis 2,6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (21/10/2024), majelis hakim menyatakan terdakwa Anwar Patty terbukti bersalah dalam dugaan korupsi proyek pengadaan seragam siswa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu menyebutkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Anwar Patty dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan dibebankan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa Anwar Patty untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 900 juta lebih, dari total kerugian negara sebesar Rp. 1 milyar lebih.
Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Usai dibacakan vonis, terdakwa bersama dengan Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusannya.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Anwar Patty dengan hukuman penjara 8 tahun.
Juga pidana denda Rp. 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.