CPNS 2024

LINK PDF dan Daftar Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Provinsi Maluku

Pada artikel ini akan menginformasikan pengumuman dari sejumlah Kota Kabupaten di Maluku meliputi Kabupaten Buru Selatan, Buru, Kepulauan Aru, Maluku

|
PDF
Daftar Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Provinsi Maluku 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku telah mengumumkan hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024.

Pada artikel ini akan menginformasikan pengumuman dari sejumlah Kota Kabupaten di Maluku meliputi Kabupaten Buru Selatan, Buru, Kepulauan Aru, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kota Ambon, Kota Tual, Maluku Barat Daya, Tanimbar, dan Provinsi Maluku. 

Dalam pengumuman tersebut akan tercantum nomor registrasi dan nama lengkap peserta sesuai urutan abjad.

DAFTAR NAMA dan Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Maluku 2024

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi dapat melihat keterangan Alasan Tidak Lulus melalui akun SSCASN masing-masing.

Peserta yang tidak lulus seleksi dapat melakukan sanggahan hasil Seleksi Administrasi melalui akun SSCASN masing-masing mulai 20 s.d. 22 September 2024.

Berikut adalah cara mengajukan sanggahan CPNS dan ketentuannya:

1. Buka halaman Resume Pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id, scroll ke bawah, klik Ajukan Sanggah

2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

3. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

4. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved