CPNS 2024
Soal Formasi CPNS Kabupaten SBB Hanya 10, Kepala BKPSDM: Itu Keputusan Pj Andi Chandra As'aduddin
Kepala BKPSDM Kabupaten SBB, Manan Tuarita mengatakan jumlah formasi CPNS dan PPPK merupakan keputusan Penjabat Bupati sebelumnya, Andi Chandra
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya bersuara terkait formasi CPNS 2024 yang hanya 10 kuota.
Kepada TribunAmbon.com Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten SBB, Manan Tuarita mengatakan jumlah formasi CPNS dan PPPK merupakan keputusan Penjabat Bupati sebelumnya, Andi Chandra As'aduddin.
Dijelaskan, berdasarkan surat Menteri PAN-RB Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 tentang Usulan Kebutuhan ASN.
Dan sesuai hasil penyusunan Analisa Jabatan (Anjan) dan Analisa Beban Kerja (ABK) oleh Bagian Organisasi Setda diperoleh gambaran Pemerintah Kabupaten SBB masih membutuhkan ASN untuk mengisi 1600 jabatan teknis dan fungsional.
Namun dengan mempertimbangkan beban belanja pegawai yang sudah melebihi ketentuan 30 persen.
Baca juga: Miris, Paling Kecil Se-Indonesia: Formasi CPNS Kabupaten Seram Bagian Barat Hanya 10 Orang
Baca juga: Rincian Kebutuhan CPNS Kota AMBON 2024, Lengkap dengan LINK Download PDF!
Alhasil, formasi tahun 2024 dibatasi hanya 10 kuota CPNS dan 90 kuota PPPK.
"Hasil penyusunan Anjan ABK itu kemudian BKPSDM mempresentasikannya kepada Pj.Bupati saat itu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan hanya disetujui 100 formasi dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Karena menurut TAPD, Belanja Pegawai dalam APBD T.A.2024 sudah melebihi 30 persen," jelasnya.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menyampaikan kepada Menteri PAN-RB melalui surat Pj.Bupati Nomor 800.1.2.1/115 tertanggal 25 Januari 2024 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Formasi ASN tahun 2024.
Yakni, sejumlah 100 orang dengan rincian JF Guru 16, JF Kesehatan 24 dan JF Teknis 60.
Permintaan itu disertai Surat Pernyataan Pj.Bupati tentang kesanggupan membayar gaji dan tunjangan 100 ASN yang diusulkan.

"Usulan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut disetujui oleh Menteri PAN-RB dengan Nomor 13 /1006/M.SM.01.002/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2024 dengan jenis kebutuhan CPNS 10 dan PPPK 90," tuturnya.
Menurutnya, keputusan untuk mengusulkan 100 kuota sangat jauh selisihnya dari usulan BKPSDM.
"100 kuota itu bagi kami sangat jauh, cukup kecewa lagi tapi mau bikin bagaimana," cetusnya.
Sebelumnya, setelah pengangkatan Drs. Achmad Jais Ely sebagai Pj.Bupati pada 26 Mei 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.