Ambon Hari Ini
Kejati Maluku Kembali Periksa 4 Orang Pegawai Dalam Perkara Kredit Fiktif BRI Unit Ambon Kota
Empat saksi yang diperiksa dalam kasus dengan modus nasabah topengan “kredit fiktif” tahun anggaran 2023, salah satunya mantan Kepala Unit BRI Ambon K
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mencari bukti kasus korupsi penyalahgunaan keuangan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali lakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, Kamis (29/8/2024).
Empat saksi yang diperiksa dalam kasus dengan modus nasabah topengan “kredit fiktif” tahun anggaran 2023, salah satunya mantan Kepala Unit BRI Ambon Kota.
Juga tiga orang lainnya yakni dua orang dari Unit Risk Complayed (URC) dan satu orang kepala manajer Bisnis Mikro (MBK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Mirati - Dani Jadi Bapaslon Pertama Periksa Kesehatan di RSUD Masohi
“Pemeriksaan dalam kasus BRI Ambon salah satunya mantan Kepala Unit. Selain mantan Kepala Unit, penyidik juga memeriksa Kepala manajer bisnis mikro dan dua orang saksi dari Unit Risk Complayed (URC),” kata Ardy.
Ardy menambahkan, Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Maluku memeriksa keempat saksi selama 4 jam.
“Empat saksi ini diperiksa selama 4 jam. Sejak pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIT. Guna mencari bukti tambahan, dalam kasus korupsi penyelewengan keuangan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Rabu 28 Agustus 2024, Kejati Maluku telah memeriksa sebanyak 5 orang dari BRI unit ambon kota. Diantaranya, kepala unit Ambon Kota, tiga orang dari marketing, dan satu orang URC. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.