CPNS 2024
LINK PDF Formasi Kebutuhan CPNS Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah 2024
Berikut link download PDF dan rincian kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024. Formasi yang dibutuhkan
TRIBUNAMBON.COM - Berikut link download PDF dan rincian kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024.
Formasi yang dibutuhkan meliputi tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Tenaga guru dibutuhkan 547 orang, tenaga teknis dibutuhkan 332 orang, dan tenaga kesehatan dibutuhkan 215 orang.
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :
I. ALOKASI KEBUTUHAN
Alokasi Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sejumlah 547 (lima ratus empat puluh tujuh) formasi jabatan yang terdiri atas :
a. Tenaga Teknis : 332 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 215 formasi
Adapun rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan serta unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
II. PENETAPAN KEBUTUHAN
Jenis penetapan Kebutuhan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024 dibagi menjadi :
a. Kebutuhan Umum, yang dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Kebutuhan Khusus, yang dialokasikan khusus kepada Penyandang Disabilitas.
III. PERSYARATAN PELAMAR
A. Setiap pelamar Pegawai Negeri Sipil pada Kebutuhan Umum maupun Kebutuhan Khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun saat melamar pada website SSCASN;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 dikecualikan bagi pelamar pada jabatan sebagai berikut :
a. Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
b. Dokter pendidik klinis; dan
c. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor. dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat mendaftar
pada website SSCASN.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama;
b. pelamar dengan kualifikasi pendidikan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
12. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
B. Persyaratan Khusus bagi Penyandang Disabilitas.
1. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
2. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada Kebutuhan Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN, penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
3. Adapun pemilihan formasi khusus bagi pelamar penyandang disabilitas dapat diakses pada menu formasi saat melakukan pendataran pada website SSCASN.
SELENGKAPNYA BACA LINK BERIKUT
(TribunAmbon.com)
CPNS 2024
Resmi! Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus 2024, Cek Syarat dan Berkas untuk Mendaftar |
![]() |
---|
Pengumuman! Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus 2024, Cek Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
Kuota Formasi CPNS 2024 di Maluku Tenggara Sebanyak 471 Orang |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Dijadwalkan Buka April 2024, Ini Berkas yang Harus Disiapkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.