Layanan Elektronik BPN

BPN Maluku Luncurkan Layanan Berbasis Elektronik di 5 Kantor Pertanahan

Kelima kantor pertanahan tersebut, yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Buru, Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Adjeng Hatalea
Kepala BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas saat meluncurkan secara resmi Layanan Elektronik di 5 kabupaten/kota, Rabu (17/7/2024). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku meluncurkan layanan elektronik pada lima kantor pertanahan di daerah itu, Rabu (16/7/2024).

Kelima kantor pertanahan tersebut, yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Buru, Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Kepala BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas menyampaikan, dengan peluncuran ini, BPN kini memasuki babak baru.

Babak dimana peralihan layanan dari manual ke sistem elektronik.

"Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik. Jadi Bapak Ibu yang datang di lima kabupaten dan kota ini tidak perlu membawa sertifikat berupa buku yang terdiri dari 5 lembar itu, Bapak/Ibu keluar hanya membawa satu lembar saja yang terdiri dari sertifikat online itu, dan apabila hilang nanti bisa diminta untuk print lagi. Selain itu, mudah bagi Bapak/Ibu untuk mengecek kembali secara elektronik," terang Vivi di acara Peluncuran Layanan Elektronik di Kanwil BPN Provinsi Maluku, Rabu.

17/7/2024 - BPN Maluku
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku meluncurkan layanan elektronik pada lima kantor pertanahan di daerah itu, Rabu (16/7/2024).

Vivi menjabarkan, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Perubahan bentuk Sertipikat menjadi Dokumen Elektronik merupakan lompatan yang sangat besar bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berpengaruh pada seluruh pelayanan pertanahan di masa depan. 

Kelima kabupaten/kota ini menjadi pilot project layanan elektronik BPN Provinsi Maluku.

Baca juga: Kanwil BPN Maluku Serahkan 9 Sertipikat Elektronik Bagi Instansi Pemerintah

"Ke depannya akan kami terapkan di kabupaten/kota lainnya di Maluku," sebut Vivi.

Selain peluncuran, Kanwil BPN Provinsi Maluku juga menyosialisasikan layanan elektronik ini kepada stakeholder, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota secara hybrid, yaitu tatap muka dan virtual.

Vivi berharap, semua stakeholder yang hadir dalam kesempatan itu dapat ikut menyampaikan layanan elektronik tersebut ke jajarannya di masing-masing daerah.

"Selanjutnya kami mohon bapak/ibu berkenan untuk bersama-sama melaksanakan sosialisasi dan ceremonial yang menandakan dimulainya Layanan Elektronik pada lima kantor pertanahan tersebut," sambungnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Layanan Elektronik yang disampaikan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Provinsi Maluku, Dasih Tjipto Nugroho.

Dalam paparannya, Dasih menyampaikan terkait manfaat, kemananan data dan authentikasi, serta implementasi layanan elektronik.

Terkait implementasi layanan elektronik ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Sjane Florence Tehupeiory mengaku kota berjuluk 'Manise' siap melayani.

"Kami bersama empat kabupaten lain, sudah siap dengan adanya layanan elektronik ini. Didukung dengan sarana prasarana, sumber daya manusia, semuanya siap," ujar Sjane Florence Tehupeiory. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved