DPRD Maluku Tengah
DPRD Maluku Tengah Ingatkan BPKAD Tak Boleh Kecolongan Kelola Kas Daerah
Ketua Komisi Hasan Alkatiri mengingatkan Kepala BPKAD tidak boleh kecolongan dalam mengatur keuangan daerah.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Komtributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengingatkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) terkait pengelolaan Kas Daerah.
Ketua Komisi Hasan Alkatiri mengingatkan Kepala BPKAD tidak boleh kecolongan dalam mengatur keuangan daerah.
Alkatiri menyebutkan pihaknya akan pertegas dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara rutin.
"Kalau kita setiap bulan harus ada RDP untuk evaluasi Kas daerah. keinginan kita tidak boleh kecolongan seperti 2023. Dana itu harus dikelola sesuai APBD yang ditetapkan," ujar Alkatiri di Masohi, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Pemkab Malra Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045, Stakeholder Diharapkan Beri Masukan Konstruktif
Baca juga: Komisi IV DPRD Maluku Tengah Minta Proses Realisasi Gaji Guru Disederhanakan
Hal ini ia tegaskan mengingat, tahun 2023 lalu BPKAD kecolongan mengatur keuangan daerah yang menyebabkan sejumlah persoalan prioritas jadi terbengkalai alias tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dikatakan, masalah keuangan ini harus benar-benar dikontrol secara serius.
"Kalau tidak dikontrol pasti kita kecolongan kita ingin pastikan semua hal seperti sertifikasi, gaji ASN tunjangan dan lain berjalan dengan baik. Termasuk kepentingan masyarakat," tandasnya.
Disebutkan, untuk hal ini, pihaknya juga sudah melakukan dua kali pertemuan RDP bersama Kepala BPKAD.
Setelah memanggil BPKAD untuk menanyakan sejumlah masalah keuangan mereka sebut sudah dalam proses seperti tunggakan sertifikasi.
"Kita tanyakan hal-hal soal kemasyarakatan. BPKAD sudah laksanakan sesuai dengan tupoksi. Kami juga tekankan cepat direalisasikan seperti dana pihak ketiga yang masih menunggak segera diselesaikan," singkatnya.
Meski begitu terkait dengan dana pihak ketiga yang masih belum terselesaikan, Komisi II meminta Pemda utamakan pencairan dana Hibah Pilkada.
"Hibah Pilkada diselesaikan dulu baru fokus ke masalah dana proyek pihak ketiga," tutup Alkatiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.