Judi Online
Terungkap, Ada 1.000 Orang Wakil Rakyat Main Judi Online
Sebelumnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang juga mantan Wakil Ketua MKD Habiburokhman, sempat mengungkapkan adanya anggota DPR yang main
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Terdapat lebih dari 1.000 orang wakil rakyat, baik tingkat pusat maupun daerah, diduga bermain judi online.
Hal itu diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) .
Sebelumnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang juga mantan Wakil Ketua MKD Habiburokhman, sempat mengungkapkan adanya anggota DPR yang main judi online.
Namun Habiburokhman menyebut kejadian anggota DPR yang main judi online itu ada pada saat pandemi Covid-19.
Hal ini diketahui dari laporan keluarga anggota DPR yang masuk dan diproses MKD.
Anggota legislatif main Judi Online
Terungkapnya ribuan anggota legislatif main judi online terjadi pada Rabu kemarin, saat rapat kerja (Raker) Komisi III DPR bersama PPATK.
Adapun agenda besar rapat adalah membahas transaksi atau perputaran dana terkait Pemilu 2024.
Namun, pembahasan melebar hingga judi online, sebab PPATK baru-baru saja mengungkap berbagai temuan profesi-profesi yang diduga main judi online.
Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanyakan apakah benar ada anggota DPR yang bermain judi online.
Baca juga: Deteksi 4 Bandar Judi Online Dalam Negeri, Budi: Transaksinya Luar Bisa, Rugikan Rakyat Kecil
Ia meminta PPATK membuka data dan informasi akan hal tersebut.
Ivan pun membenarkan adanya anggota legislatif yang bermain judi online.
Jumlahnya tak sedikit.
"Terkait dengan pertanyaan apakah, profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada," kata Ivan dalam rapat.
"Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," tambah dia.
Mendengar hal itu, tak sedikit anggota Komisi III yang meminta data tersebut dilaporkan ke MKD untuk segera ditindaklanjuti.
Anggota DPR yang bermain judi online itu pun terancam terkena pelanggaran kode etik.
Agregat deposit capai Rp 25 M
Masih dari Ivan, hasil penelusuran terhadap anggota legislatif yang main judi online itu tercatat bahwa jumlah transaksinya mencapai 63 ribu.
Nilai transaksinya ditaksir mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan itu.
"Rupiahnya hampir Rp 25 miliar, di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," kata Ivan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.