Ambon Hari Ini

Pemkot Ambon Siapkan Rp 24 Miliar Bayar Gaji 13 ASN dan PPPK

Pemkot mulai memproses pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

serambi news
uang rupiah 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai memproses pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji 13 sebanyak Rp 24 miliar lebih.

Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse mengatakan pembayaran gaji ke 13 bagi 4.260 orang ASN dan 915 orang PPPk.

Pembayaran gaji ke 13 tinggal menghitung hari.

Sebab, berdasarkan aturan pembayaran gaji ke 13 itu di awal Juni atau akhir Juni.

"Nah hari ini bapak Penjabat Wali Kota Ambon melalui saya selaku Sekkot Menindaklanjuti aturan tersebut. Sehingga mulai hari ini pembayaran terhadap gaji 13 itu sudah mulai berproses di badan keuangan. Sebanyak Rp 24 miliar untuk pembayaran gaji ke 13," kata Agus Ririmase.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Maluku, Disperindag dan Satreskrimsus Pantau Stok Minyak Tanah di Kota Ambon

Menurutnya, pembayaran gaji ke 13 belum dapat dibilang terlambat, sebab belum berakhirnya bulan Juni.

Diharapkan masing-masing pimpinan OPD melalui bendahara mengajukan di badan keuangan.

"Ini belum kategori terlambat sama sekali karena belum akhir bulan. Ini baru tanggal 25 kita sudah bayar jadi diharapkan kepada seluruh bendahara untuk berproses jangan sampai kasih salah lagi badan keuangan," ujarnya.

Dia mengakui, pembayaran gaji ke 13 merupakan kabar sukacita kepada para ASN dan PPPK.

Sebab untuk bisa melalui gaji ke 13 ini dapat membantu anak -anak mereka untuk sekolah.

"Jadi hari resmi pemerintah kota mengumumkan bayar. Jadi kalau ada yang terlambat, ada yang masih berkoar- koar diluar tanya bendahara yang bersangkutan ,atau pimpimann OPD," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved