Ambon Hari Ini
Simak 6 Perda Baru yang Mulai Berlaku di Kota Ambon, Termasuk Soal Pengelolaan Sampah
Keenam Perda tersebut diantaranya yakni pertama tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Kota Ambon telah menetapkan enam Peraturan Daerah (Perda) yang mulai berlaku di kota berjuluk manise ini.
Keenam Perda tersebut diantaranya yakni pertama tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kedua, Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Ambon Tahun2023-2043.
Ketiga, penyelenggaraan menara telekomunikasi.
Keempat, tentang pengelolaan sampah spesifik.
Kemudian kelima terkait pembentukan dan usunan perangkat daerah Kota Ambon, dan keenam tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun 2023.
Baca juga: Nikodemus Ubro Tegaskan Maluku Tenggara Sangat Strategis tuk Pengembangan Pariwisata
Baca juga: Puluhan Security dan CS di Pasar Mardika Ambon Belum Terima Gaji 6 Bulan: Estimasi Capai Rp 1 Miliar
Adapun penetapan Perda itu disetujui oleh sembilan fraksi yang ada.
Namun juga disertai dengan sejumlah catatan dan pandangan.
Misalnya Fraksi Gerindra yang meminta dinas teknis di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk nantinya melakukan sosialisasi yang lebih optimal tentang arah dan tujuan dari keenam Perda yang ditetapkan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
"Yang paling penting adalah sosialisasi yang optimal," kata juru bicara Fraksi Gerindra, Astrid Soplantila dalam kata akhir fraksi yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (18/6/2024). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.