Minggu, 12 April 2026

Video Viral

Heboh, Beredar Video Pencabulan Anak di Kuburan Cina Benteng - Kota Ambon

Video pertama berdurasi 1 menit 2 detik dan video kedua berdurasi 25 detik itu direkam oleh terduga pelaku menggunakan kamera ponsel.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Polresta Ambon
JP, AK dan DS terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di Kuburan Cina Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Beredar video persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Video pertama berdurasi 1 menit 2 detik dan video kedua berdurasi 25 detik itu direkam oleh terduga pelaku menggunakan kamera ponsel.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kuburan Cina, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Video tersebut memperlihatkan para pelaku sementara melakukan aksi bejat terhadap dua anak di bawah umur.

Nampak kedua korban tak berdaya, diduga dalam kondisi mabuk berat.

Adapun korban berinisial A masih berusia 13 tahun, sementara korban M masih 14 tahun.

Baca juga: Polda Maluku Mulai Operasi Simpatik Salawaku 2024 tuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Video Air Panas ke Jaksa

Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah dalam keterangan persnya membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskan, perbuatan para pelaku terungkap setelah video itu viral di media sosial.

Alhasil, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Ambon dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 13 Juni 2024.

"Orang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKBP. Aries Aminnullah, Jumat (14/6/2024).

Dijelaskan, ketiga pelaku juga masih berstatus anak di bawah umur yakni, JP, AK dan DS.

Mereka mencabuli dan menyetubuhi korban yang merupakan teman sebaya.

Selain itu, para pelaku dan korban bermukim di kawasan berbeda di Kota Ambon.

"Tiga pelaku yang juga masih di bawah umur ini yaitu JP, AK dan DS. Mereka mencabuli dan menyetubuhi dua orang wanita yang merupakan teman sebaya. Adalah A (13) dan M (14). Para pelaku dan korban bermukim di kawasan berbeda di kota Ambon," jelasnya.

Lanjutnya, para pelaku sudah ditangkap dan diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku.

"Para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku kemudian dibawa dan diamankan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved