Ambon Hari Ini

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Maluku Tengah, ARK Divonis 13 Tahun Penjara

Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa ARK juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Rudapaksa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak kandung di Maluku Tengah berinisial ARK divonis 13 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal, Ismael Wael dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (13/6/2024).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa alias Rauf, dengan hukuman penjara selama 13 tahun."ungkapnya.

Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa ARK juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Cabai di Masohi Stabil, Tomat Merangkak Naik

Baca juga: Pedagang Buah di Ohoijang - Maluku Tenggara Ngeluh Dagangan Tak Laris Hingga Membusuk

Terdakwa divonis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Hakim, sebagaimana dakwaan Kumulatif JPU pada Pasal 82 ayat (2) serta Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengar vonis Hakim, JPU dan Terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui kasus ini terjadi di tahun 2023 lalu. Dimana terdakwa yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir oto ini dilaporkan atas tindakannya yang melecehkan anak kandungnya sendiri.

Tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan terdakwa di kamar milik anaknya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved