Emas Gunung Botak

Penertiban Tambang Gunung Botak: Pekerja Tetap Beraktivitas Meski Ada Penyisiran Aparat

Penertiban dan penyisiran yang dilakukan oleh kepolisian dan TNI sejak 3 Juni 2024 belum sepenuhnya menghentikan kegiatan tambang emas di lokasi terse

Penulis: Zainal Ameth | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Zainal Ameth
Terlihat Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Jumat (7/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Meski sudah memasuki hari kelima Operasi Peti Salawaku di Gunung Botak, aktivitas penambangan ilegal masih terus berlangsung, Jumat (7/6/2024).

Penertiban dan penyisiran yang dilakukan oleh kepolisian dan TNI sejak 3 Juni 2024 belum sepenuhnya menghentikan kegiatan tambang emas di lokasi tersebut.

Seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, mereka masih terus melakukan penambangan sesuai instruksi dari atasan mereka.

"Walau ada penyisiran oleh kepolisian, tapi kami masih melakukan penambangan," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Diketahui, Polisi bersama TNI melakukan penertiban dan penyisiran selama satu Minggu.

Terhitung mulai dari tangga 3 sampai tanggal 9 Juni 2024.

Ada beberapa tindakan yang akan dilakukan, yaitu tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Tindakan preemtif direncanakan berlangsung dari tanggal 3 hingga 5 Juni 2024.

Baca juga: Aparat Sisir Gunung Botak, Penambang Kabur Lewat Pelabuhan Merah Putih

Sendangkan tindakan preventif pada tanggal 6 dan 7 Juni 2024.

Penegakan hukum akan dilakukan pada tanggal 8 dan 9 Juni 2024.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menegaskan bahwa penegakan hukum akan diberlakukan jika para penambang tidak mengindahkan himbauan yang telah disampaikan oleh petugas.

Namun, meski telah ada upaya penertiban, banyak pekerja tambang yang masih bertahan di Gunung Botak dengan harapan dapat kembali beraktivitas setelah operasi selesai.

"Sampai selesai tanggal 9, aktivitas sudah mulai kembali," kata salah satu penambang.

Operasi Peti Salawaku bertujuan untuk mengendalikan aktivitas penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved