Info Terkini
Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Sejoli di Cimahi Ditangkap Polisi
Aparat kemudian melakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan pelaku VA di Taman Kartini, Jalan Sumoharjo, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, K
TRIBUNAMBON.COM - Sejoli di Kota Cimahi harus diciduk polisi lantaran memproduksi dan menjual uang palsu Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu.
Kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024), Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Satreskrim mendapat informasi terkait peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi.
Aparat kemudian melakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan pelaku VA di Taman Kartini, Jalan Sumoharjo, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Ketika diamankan ditemukan uang palsu sebesar Rp 1,5 juta, kemudian tim bergerak ke tempat pembuatan uang palsu ini di rumah tersangka berinisial PG," kata Aldi.
Lanjutnya, tim turut mengamankan pelaku PG dan ditemukan barang bukti alat yang digunakan untuk membuat uang palsu seperti laptop, printer, alat sablon, dan sejumlah alat yang lainnya.
Baca juga: Aksi Protes Pedagang Pasar Mardika, Ini Tuntutannya
Baca juga: Perundungan Terjadi di Lingkungan Sekolah, Kepsek SD 91 Waiheru Ngaku Tak Ada Guru yang Tahu
Dari hasil pemeriksaan, diketahui PG sudah memproduksi uang palsu itu sejak Januari 2024.
Produksi uang palsu pun sudah mencapai Rp400 juta karena pada saat itu ada pemesan.
"Uang palsu itu sudah digeser ke daerah Jawa Tengah kepada pelaku berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara dari tangan kedua pelaku, kami sudah menyita beberapa barang bukti," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana tentang barang siapa sengaja membuat uang dan menyebar atau mengeluarkan keluar atau memakai uang palsu maka terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sejoli di Cimahi Nekat Edarkan Uang Palsu Demi Keuntungan, Pernah Memproduksi Rp400 Juta, https://jabar.tribunnews.com/2024/05/29/sejoli-di-cimahi-nekat-edarkan-uang-palsu-demi-keuntungan-pernah-memproduksi-rp400-juta#google_vignette.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/uang-palsu-di.jpg)