Maluku Hari Ini
MK Tolak 6 Permohonan PHPU Pemilu Maluku
Penolakan enam permohonan PHPU itu diputuskan setelah MK menggelar rapat musyawarah di gedung MK Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak enam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 yang diajukan sejumlah pihak di Provinsi Maluku.
Penolakan enam permohonan PHPU itu diputuskan setelah MK menggelar rapat musyawarah di gedung MK Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, Bawaslu Maluku sebelumnya membawa sebanyak 12 permohonan perkara yang teregistrasi untuk disidangkan di MK.
Dari 12 permohonan PHPU itu, terdapat enam perkara yang ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Sementara, enam perkara lainnya masih dalam pemeriksaan.
"Enam perkara yang ditolak ini dengan alasan yang bermacam-macam. Namun yang pasti semuanya tidak memenuhi syarat untuk disidangkan di MK," kata Subair dihubungi RRI Ambon, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Bawaslu Gelar Konsolidasi Media di Maluku, Perkuat Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Menurutnya, penolakan putusan dismissal dalam nomor Perkara PHPU di Provinsi Maluku diantaranya, perkara dengan nomor 60-01-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Partai Demokrat untuk Dapil Buru Selatan (Bursel) 2.
Perkara nomor 236-02-12-31/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024, dengan pemohon
Nurmiati La Abusaleh (caleg PAN) dapil Maluku Tengah 3. Perkara nomor 256-01-0431/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Partai Golkar untuk Dapil Maluku 2.
Perkara nomor 10-02-15-31 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Agustinus Pical (Caleg PSI), Dapil Maluku 1. Putusan gugur.
Perkara nomor 252-01-17-31 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil Maluku Tengah 3.
Perkara nomor 259-01-13-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Seram Bagian Timur (SBT) 1 dan 3.
"Enam perkara ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat," tukasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.