Ambon Hari Ini
Maling HP di Ambon Divonis 2 Tahun Bui
Majelis Hakim menyatakan Nekson Narubun secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pencuri Handphone (HP), Nekson Narubun divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/5/2024).
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Orpa Marthina, didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon sebagai hakim anggota.
Majelis Hakim menyatakan Nekson Narubun secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya.
Sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun, dengan pengurangan masa hukuman untuk masa tahanan sementara yang sudah dijalani.
Baca juga: Polisi Serahkan Pencuri Kuba Emas Masjid Al Huda Kayeli ke Kejari Buru
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, “ ucap hakim.
Selain itu, Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 buah HP Redmi Note 10 warna Hitam dan 1 buah HP Realme C3 warna Merah dikembalikan kepada pemilik.
Terdakwa Nekson sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2,6 tahun oleh JPU Isabella Ubleuw. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.