Penerimaan Siswa Baru
Syarat PPDB DKI Jakarta Tahun 2024 untuk Jalur Zonasi Jenjang SD, SMP, dan SMA
Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 untuk jalur zonasi jenjang SD, SMP, SMA.Jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 ini
SD: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
2. Zona Prioritas 2
SD: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona Prioritas 3
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Jika pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Jenjang SD:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Waktu mendaftar.
Jenjang SMP-SMA:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi 2024 Jenjang SD SMP SMA dan Urutan Prioritas
Tahapan Seleksi Tes CPNS dan PPPK 2024: Mulai Seleksi Administrasi, SKD hingga Pemberkasan |
![]() |
---|
Mempelajari Dampak Peristiwa Sumpah Pemuda 1928, Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Hal 60 Kurikulum 2013 |
![]() |
---|
Jadwal KM TIDAR 12 sampai 26 Mei 2024: Rute Makassar, Bau Bau, Namlea, Ambon, Tual, Dobo, Kaimana |
![]() |
---|
UPDATE Jadwal KM KFC JETLINER untuk 13 Mei - 1 Juni 2024: Rute Kendari, Wanci, Raha PP |
![]() |
---|
CATAT Jadwal KM Lambelu 12 - 29 Mei 2024: Rute Nunukan, Balikpapan, Parepare, Makassar, Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.