Penerimaan Siswa Baru

Syarat PPDB DKI Jakarta Tahun 2024 untuk Jalur Zonasi Jenjang SD, SMP, dan SMA

Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 untuk jalur zonasi jenjang SD, SMP, SMA.Jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 ini

PPDB Jatim 2020
Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 untuk jalur zonasi jenjang SD, SMP, SMA.Jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 ini 

SD: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona Prioritas 2

SD: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona Prioritas 3

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Jika pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

Jenjang SD:

  • Zona prioritas
  • Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
  • Waktu mendaftar.

Jenjang SMP-SMA:

  • Zona prioritas
  • Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi 2024 Jenjang SD SMP SMA dan Urutan Prioritas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved