Sampah di Ahuru
Tampak Sampah Kembali Berserakan di Ahuru Usai DLHP Angkut 450 Ton, Aturan Harus Dipertegas!
Padahal Minggu (5/5/2024) kemarin, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon telah membersihkan kawasan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) itu.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga hari setelah diangkut, sampah kini mulai terlihat kembali di kawasan Ahuru-Arbes, Kota Ambon, Rabu (8/5/2024).
Padahal Minggu (5/5/2024) kemarin, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon telah membersihkan kawasan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) itu.
Sekitar 450 ton sampah diangkut ke TPA dari lahan milik warga itu.
Pantuan TribunAmbon.com, sampah menumpuk dengan cepat pada titik-titik tertentu.
Diperkirakan telah terjadi aktivitas pembuangan sampah dengan skala besar, bahkan dilaporkan bahwa mobil kepolisian membuang sampah pada pagi kemarin.
Salah seorang warga setempat, sekaligus mewakili organisasi Pencinta Alam Stia Alazka Ambon, Ali Salampessy, mengatakan ini telah berulang kali sampah mengunggung usai dilakukan pembersihan.
"Ini bukan kali pertama, sudah berulang kali begini. Sudah dibersihkan kemudian warga dari berbagai tempat tinggal, kembali membuang sampah di sini," katanya.
Ali menegaskan, bahwa sampah ini sangat mengganggu, mulai dari aktivitas lalu lintas hingga bau busuk yang mengganggu pengendara dan warga setempat.
“Saran kami, lahan ini harus ditutup atau dikoordinasikan untuk menjadikan tempat yang produktif seperti berjualan dan lainnya,” sarannya.
Baca juga: Mobil Polisi Buang Sampah Sembarangan di Ahuru setelah Dibersihkan, Ini Kata DLHP Ambon
Di lain sisi, jika mau dijadikan sebagai tempat penampungan sementara, maka pengangkutan harus dijalakan setiap harinya.
“Jika wilayah ini dijadikan tempat sampah, maka seharusnya tiap hari diangkut. Agar tidak terjadi penumpukan,” tegasnya.
“Kami punya satu komitmen yang sama. Bagaimana kita sama-sama menyadarkan masyarakat kemudian merespon dan pk terhadap persoalan sampah,” tambahnya.
Ali menyarankan, dengan situasi minimnya kesadaran masyarakat, maka harus didorong dengan dipertegasnya aturan terkait dengan persampahan agar persoalan sampah bukan hanya di kawasan Ahuru, bahkan di Kota Ambon dapat teratasi.
“harapan kami dengan situasi minimnya kesadaran masyarakat, jika Pemkot memiliki aturan perda tentang sampah, maka harus dipertegas dengan sangsi atas masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak tertibnya persoalan sampah,” Harapan Ali, mewakili organisasi Pencinta Alam Stia Alazka Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.