Ambon Hari Ini

Dalam 30 Menit, 63 Pengendara Tak Pakai Helm Melintasi Jembatan Merah Putih, Kota Ambon

Tak hanya tanpa helm, sebagian besar dari pengendara itu juga mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Pengendara yang melintasi Jembatan Merah Putih tanpa mengenakan helm, Rabu (8/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Saat ini, masih banyak pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm, mendominasi pelanggaran lalu lintas di Kota Ambon.

Pantauan TribunAmbon.com di atas Jembatan Merah Putih, Kota Ambon mulai pukul 16.30 WIT hingga 17.00 WIT, Rabu (8/5/2024), terdapat sebanyak 63 pengendara roda dua yang tidak memakai helm. 

Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara laki-laki sebanyak 47 dan pengendara perempuan 16.

Tak hanya tanpa helm, sebagian besar dari pengendara itu juga mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Hal ini tentu saja sangat berisiko baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Pemeran Video Air Panas Tulehu Ngaku Dibayar Rp 200 Ribu

Baca juga: Oknum Anggota Polres Buru Diduga Aniaya Ibu Bhayangkari, Keluarga Korban Ngeluh Kasusnya Lamban

Pasalnya, pelanggaran ini dilakukan secara sengaja karena pengendara telah mengetahui aturan hingga resikonya.

Semisal, dari segi aturan telah spesifik diatur penggunaan helm saat berkendara motor, ditinjau dari segi manfaat, regulasi bahkan sanksi denda lengkap dengan nominalnya. 

Beberapa kebijakan diantaranya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar SNI Helm Khusus Motor.

UU LLAJ juga membahas terkait nominal denda pelanggaran tidak menggunakan helm, tepatnya di pasal 106 ayat dan pasal 291 ayat (1) dan (2). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved