Maluku Terkini
Pemkab Maluku Tenggara Kembali Raih Opini WTP yang ke-9 Kali dari BPK RI
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali meraih menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk uang ke-9 kalinya.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali meraih menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk uang ke-9 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyerahan opini WTP dilakukan labgsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Wilayah Maluku Bapak Hery Purwanto pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada kabupaten/kota se-Maluku, Jumat (3/5/2024).
Penjabat Bupati Malra Jasmono menyebut Opini WTP yang diterima untuk kesembilan kalinya merupakan bentuk komitmen semua stakeholder.
"Ini merupakan bentuk komitmen Pemda dan DPRD, untuk mengawal dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang benar," ungkapnya.
Baca juga: Pasokan Kurang, Pemkab Malra Akan Datangkan Cabai Dari Maluku Tengah
Ia mengatakan, Pemda dan DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan dan terus bersinergi untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK.
"Dengan kebersamaan dan kemitraan yang tinggi antar semua stakeholder, maka kita pasti bisa mencapai Visi dan Misi serta tujuan Pembangunan daerah," pungkasnya.
Untuk diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh
PJ Bupati Malra Jasmono dan kepada Ketua DPRD Ka Minduchri Kudubun.
Turut hadir Penjabat Sekda Malra Nikodemus Ubro, Kepala BPKAD Kabupaten Maluku Tenggara Rasyid beserta staf.
Polwan Goes to School Jembatan Hukum dan Harapan di SMK Negeri 3 Ambon |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.