Kemenhub Ungkap Alasan Bandara Pattimura Ambon Tak Lagi Berstatus Internasional
Bandar Udara Pattimura Ambon kini tak lagi berstatus Bandara Internasional.
TRIBUNAMBON.COM - Bandar Udara Pattimura Ambon kini tak lagi berstatus Bandara Internasional.
Tak hanya Bandara Pattimura Ambon, sebanyak 16 Bandara lainnya di Indonesia kini diganti menjadi Bandara Domestik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Baca juga: Panas Ekstrem Landa Asia Tenggara: Sekolah di Filipina Tutup, Suhu di Myanmar Capai 48,2 Derajat
Baca juga: Tak Lagi Internasional, Bandara Pattimura Turun Kelas Berstatus Domestik
Hal itu berlaku setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Kegiatan yang dimaksud dalam PM 40 Tahun 2023 tersebut meliputi kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan Debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan atau penanganan bencana.
"Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang," ungkap Adita dalam keterangannya dikutip Senin (29/4/2024).
Sementara itu, saat ini tersisa 17 Bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional.
Jumlah tersebut berkurang 17 dari semula 34 bandara.
Penetapan 17 bandara ini sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Adita Irawati mengatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.
Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Update Perkembangan Transportasi Pesawat Terbang di Maluku 2025 |
![]() |
---|
Cuaca Buruk di Ambon, 2 Pesawat Dialihkan ke Sorong |
![]() |
---|
Mulai 18 Maret 2025, Harga Avtur Bandara Pattimura Ambon Turun |
![]() |
---|
Jelang Nataru 2024/2025, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas Tinjau Kesiapan AFT Pattimura Ambon |
![]() |
---|
Sopir Taksi Bandara Pattimura Ambon Wajib Rapi dan Pakai Sepatu, yang Langgar Akan Ditertibkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.