Selasa, 28 April 2026

Jurnalis Dipukul

Sidang Kedua Kasus Pemukulan Wartawan Jenderal, Terdakwa Ngaku Pukul Korban

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Endang Anakoda bertanya kepada saksi terdakwa terkait kejadian pemukulan oleh pelaku kepada korban.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang kasus pemukulan Wartawan TribunAmbon.com berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang kedua kasus pemukulan Wartawan TribunAmbon, Jenderal oleh Johar Isnain (kepala JPL Bulog Maluku, Senin (22/4/2024) di Pengadilan Negeri Ambon, Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.

Agenda sidang; mendengar kesaksian dari terdakwa, Johar Isnain.

Turut hadir Korban Jenderal Louis Didampingi ibunda dan diliput jurnalis di Ambon.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Endang Anakoda bertanya kepada saksi terdakwa terkait kejadian pemukulan oleh pelaku kepada korban.

Terdakwa mengaku memukul korban namun hanya satu kali.

Baca juga: Sidang Kasus Pemukulan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal: Kami Maafkan Biar Hakim Memutuskan

Sementara pukulan lainnya tidak dilakukan oleh terdakwa melainkan orang lain.

Ini berbeda dengan kesaksian korban serta hasil visum; dimana luka dan lebam pada beberapa bagian tubuh akibat pengeroyokan.

Korban dipukul karena terdakwa selaku kepala JPL bertanggung jawab atas kejadian truk tergelincir.

Usai mendengar kesaksian terdakwa, yang juga dijadikan sebagai keterangan terdakwa, sidang ditunda Senin 29 April 2024 mendatang, dengan agenda tuntutan JPU. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved