Sengketa Pilpres 2024
MK: Perubahan Syarat Usia Capres 2024 Sudah Sesuai Putusan, Tak Ada Bukti KPU Berpihak
MK menganggap tidak ada bukti KPU berpihak terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka lantaran memproses pencalonan putra Pres
Editor:
Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
SIDANG: Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap tidak ada bukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpihak terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka lantaran memproses pencalonan putra Presiden Joko Widodo itu walau tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden," ucap Arief.
"Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata dia.(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.