Sengketa Pilfers 2024

MK Nilai Tak Ada Bukti Jokowi Intervensi Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024

Dalam sidang putusan itu, MK menilai, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintervensi perubahan syarat pencalonan p

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
SIDANG: MK membacakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/4/2024) hari ini. 

Sidang putusan digelar setelah MK mendengar permohonan pemohon, keterangan termohon, pihak terkait, hingga para saksi dan ahli.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. Adapun berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved