Maluku Terkini

Tersisa 5 Hari Masa Jabatan, Murad Ismail Malah Rombak Birokrasi

Murad Ismail melantik total 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan juga sejumlah Administrator dan Pengawas, pada Jumat

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbom.com/Tanita
Gubernur Maluku Murad Ismail 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tersisa lima hari masa jabatan selesai, Gubernur Maluku, Murad Ismail malah merombak birokrasi lingkup Provinsi Maluku.

Murad Ismail melantik total 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan juga sejumlah Administrator dan Pengawas, pada Jumat (19/4/2024).

Mereka yang dilantik, yakni:

  1. Elviana Tikupasang sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku.
  2. Haikal Faadilah sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
  3. Atriana Gais Samala, sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku
  4. Dr. S. J. Faradilah Atamimi sebagai Kepala Dinas Ketahanan Provinsi Maluku.
  5. Drs. Ahmadwaty Amahul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku
  6. Husein dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku
  7. Abdulrahim Marotei sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku
  8. Inawaty Tahir sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku
  9. Abdullah Marasabessy sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku.
  10. Gesang Toulle sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku
  11. Fibra Bremeer yang dulu menjabat sebagai Kepala Biro Adpim kini dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Murad Ismail dalam sambutan mengatakan pelantikan ini merupakan kebutuhan strategis dan spirit menata birokrasi.

Penataan birokrasi dilakukan guna mewujudkan pemerintah yang kuat dan profesional dalam mencapai target pembangunan daerah.

“Kepada saudara-saudara yang baru dilantik, laksanakan amanah ini, dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab serta berkomitmen dalam tugas dan pengabdian selaku pejabat publik maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Murad di Gedung Islamic Center Ambon.

Ia juga menegaskan kepada para pegawai yang baru dilantik untuk segera pelajari, pamahami tupoksi di lingkungan kerja masing-masing.

Serta tingkatkan motivasi inovasi dan semangat kerja serta jalin hubungan yang harmonis dengan pimpinan dan sesama rekan kerja sehingga tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dicapai dengan hasil yang maksimal.

Diketahui mereka yang dilantik yakni Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala UPTD, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi Fungsional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 744 – 746 Tahun 2024 Tanggal 18 April 2024, dan Nomor 310 – 708 Tahun 2024 Pada Tanggal 3 April 2024.

Diketahui, Kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal ini juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. 

Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.  (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved