Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Dipa Poltek Ambon dan Diskominfo ke Pengadilan
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon telah melimpahkan dua kasus Korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON – Kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center pada Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon dan penggunaan Dipa untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2022 segera disidangkan.
Pasalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon telah melimpahkan dua kasus Korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Pelimpahan tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (26/3/2024).
“Benar, untuk dua kasus korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon oleh JPU pada tanggal (21/3/2024) kemarin,” kata Toatubun.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal persidangan oleh pihak Pengadilan Tipikor Ambon.
“Bekas sudah selesai dilimpahkan, sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Ambon. Sampai sekarang belum ada surat dari pihak Pengadilan untuk jadwal sidang sehingga sifatnya kami hanya menunggu kapan dijadwalkan,” tambahnya.
Diketahui, terdapat empat tersangka dalam kasus korupsi diskominfo Ambon.
Yakni Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Rainier Adriaanz (JRA), Carly Thomasou (CT), dan Henda Pesiwarissa (HP) selaku Pokja, serta Yermia Padang, penyedia atau pihak swasta.
Sementara tiga tersangka di kasus korupsi dana DIPA Poltek yakni Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon FS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) WEF dan PPK Kegiatan barang dan jasa pada Poltek Ambon, CS.
Para tersangka juga ditahan di Lapas Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.
| Kejati Maluku Periksa 5 Nasabah untuk Lengkapi Berkas Kasus Korupsi KUR BRI Batu Merah Ambon |
|
|---|
| Sidang Korupsi Berujung Diskusi, Petrus Fatlolon Jadi Narasumber Bagi Mahasiswa |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Preservasi Jalan Namlea - Bara, Kabupaten Buru, Kejari Periksa 7 Saksi |
|
|---|
| Lengkapi Berkas Korupsi KUR BRI Unit Batu Merah-Ambon, 2 Calo, 1 Mantri, dan Nasabah Diperiksa |
|
|---|
| Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan di Aru, Kerugian Negara Capai Rp. 1,5 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-ambon-nw.jpg)