Rabu, 8 April 2026

Kasus Korupsi

Hakim Vonis Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kapal Cepat SBB Bervariasi

Kelimamnya yakni terdakwa Herwilin selaku PPK, Adrians V.R Manuputty sebagai Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) saat mendengar vonis Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/3/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanota Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) divonis bervariasi oleh Majelis Hakim.

Kelimamnya yakni terdakwa Herwilin selaku PPK, Adrians V.R Manuputty sebagai Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

Vonis dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu di dampingi Agus Hairulah dan Agustina Lamabelawa masing-masing sebagai Hakim anggota, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/3/2024).

Terdakwa Herliwin divonis paling tinggi dari lainnya yakni dua tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara keempat terdakwa lainnya divinonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Herwilin dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan,“ kata Majelis Hakim.

Kelimanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Jaksa Tuntut 6 Terdakwa Kasus Korupsi Kapal Cepat SBB Bervariasi, Paling Tinggi 6 Tahun Penjara

Diketahui, sebelumnya terdakwa Herwillin dituntut selama 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrian Manuputty, Christian Soukotta, Muhamad Malud, dan Siti Mulyani Batjun yang merupakan anggota Tim Pokja masing-masing dituntut 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan.

Atas vonis hakim, kelima terdakwa menyatakan pikir pikir demikian JPU, Grace Siahaya Cs juga menyatakan pikir pikir.

Selain kelima tersangka tersebut, ada juga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Stenly Pirsouw selaku penyedia barang dan jasa.

Stenly dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan.

Terdakwa Stenly juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp.5.072.772.386,00 dengan memperhitungkan paling lama 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan

Diketahui para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal milik pemerintah daerah kabupaten seram bagian barat (SBB) tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 5 Miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved