Senin, 11 Mei 2026

Dugaan Korupsi

Dugaan Korupsi Dana Hibah Negeri Akoon, Jaksa Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara

Kacabjari mengatakan, setelah hasil audit baru kemudian tim penyidik bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
net
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua masib menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari Kejaksaan Tinggu (Kejati) Maluku terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Bethesda Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Malteng tahun anggaran 2018-2020.

Demikian disampaikan Kacabjari Saparua, Ardy, Rabu (6/3/2024).

Kacabjari mengatakan, setelah hasil audit baru kemudian tim penyidik bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Sementara jalan, tinggal tunggu info dari tim auditor Kejati untuk hasil perhitungan kerugian negaranya untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka,“ kata Ardy.

Baca juga: Jaksa Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Negeri Akoon Nusa Laut ke Penyidikan

Untuk diketahui, dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung Gereja Bethesda Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Malteng bersumber dari Hibah Pemprov Maluku dan Pemda Malteng TA 2018-2022.

Dengan nilai hibah Pemprov tahun 2020 Rp.200 juta berdasarkan SP2D Nomor: 0273/LSB/2020 tanggal 23 Juli 2020. Kemudian tahun 2021 Rp.100 juta berdasarkan SP2D Nomor 0626/LSB/2020 tanggal 16 Desember 2020.

Sedangkan dana hibah Pemkab Malteng yang digelontorkan untuk panitia pusat sebesar Rp95 juta. Alhasil total hibah Pemprov Maluku dan Pemkab Malteng yang diterima pihak panitia senilai Rp 555 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved