Minggu, 12 April 2026

Bentrok Warga

Pemkab Malra Minta Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

Imbauan tersebut disampaikan pasca bentrokan antara warga Ohoijang, Pokarina dan Perumahan Pemda yang mengakibatkan

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
Foto bersama Forkopimda: Pemkab Malra Minta Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi, Sabtu (24/2/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan 

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Umat beragama dan tokoh adat mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh provokasi.

Imbauan tersebut disampaikan pasca bentrokan antara warga Ohoijang, Pokarina dan Perumahan Pemda yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. 

"Kami menghimbau kepada pihak-pihak yang bertikai, untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu atau informasi yang dapat menimbulkan pertikaian," ucap Pj Bupati Malra Jasmono, saat menggelar konfrensi pers, sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Malra Terkena Panah di Kepala Saat Amankan Bentrok

Dia menyebutkan, apabila ditemukan isu atau Informasi yang berpotensi menimbulkan pertikaian, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib melalui nomor kontak 085221932273.

"Melarang siapapun, yang tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk," tegasnya. 

Juga melarang seseorang atau sekolompok orang dengan sengaja melakukan pengerusakan terhadap fasilitas umum. 

Selain itu Pj Bupati Malra juga menegaskan terkait informasi hoaks dan ujaran kebencian yang biasanya menjamur pada pengguna platform sosial media. 

"Jangan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu

berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," singkatnya. 

Bagi siapapun yang mengkonsumsi minuman keras dan menimbulkan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

"Maka akan ditunda tegas oleh aparat keamanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved