Info Indonesia Timur
Pentolan KKB Penihas Heluka Divonis 13 Penjara
Heluka terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.
TRIBUNAMBON.COM - Pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Penihas Heluka divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena Kelas II A, Kabupaten Jayawijaya.
Heluka terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.
Yakni atas korban Pratu Eka Johan Kaize yang terbunuh di Perumahan Pemda pada 4 November 2022.
Penihas Heluka sendiri adalah Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.
Dia kemudian ditangkap pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura.
“Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz," kata Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno kepada Tribun-Papua.com, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu ke Tanimbar Kei-Malra Dihantam Angin Kencang hingga Kapal Oleng
Baca juga: Kasus Pemukulan Wartawan Jenderal Naik Tahap 1, Kapolsek: Tunggu Hasil Pemeriksaan Jaksa
Vonis hakim sendiri ditetapkan pada hari Rabu, 7 Februari 2024.
"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Bayu Suseno.
Tambahnya, putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pentolan KKB Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara oleh PN Wamena, https://papua.tribunnews.com/2024/02/12/pentolan-kkb-penihas-heluka-divonis-13-tahun-penjara-oleh-pn-wamena.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.