Pemilu 2024
Jangan Coba-coba Terlibat Serangan Fajar, Sanksinya Penjara dan Denda hingga Puluhan Juta
Serangan fajar ini bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik pemilih supaya memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu pada hari pemungutan
TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat Maluku harus hati-hati jelang hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (12/2/2024).
Sebab, politik uang atau serangan fajar rentan terjadi di masa-masa tenang hingga hari H pemungutan suara.
Serangan fajar ini bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik pemilih supaya memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu pada hari pemungutan suara.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Berikut perincian aturannya:
Pasal 515
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 523 (2)
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengakui untuk mengantisipasi serangan fajar di masa tenang Pemilu 2024 tampaknya susah-susah gampang.
Pasalnya, serangan fajar biasanya dilakukan di waktu-waktu yang sulit diketahui petugas pengawas Pemilu.
Baca juga: Jangan Khawatir Tak Dapat Undangan Coblos, Langsung Datang ke TPS Bawa KTP
“Mengawasi istilah serangan fajar ini kan susah-susah gampang. Karena fajar ini hanya istilahnya saja tapi waktunya yang tidak tentu,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Senin (12/2/2024).
Untuk itu, pihaknya telah berupaya untuk mengantisipasi adanya serangan fajar menyusul pesta demokrasi 2024 ini.
Hal itu dilakukan dengan cara menggelar patroli sehingga dimungkinkan untuk mempersempit ruang bagi para eksekutor serangan fajar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.