Pemilu 2024
Loloskan Pencalonan Gibran, KPU Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP
DKPP menilai Hasyim melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia m
Editor:
Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
PEMILU 2024: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kena sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).
Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran. Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.
Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.