Nasional

Almas Tsaqibbirru, Penggugat Batas Usia Capres, Kini Gugat Gibran karena Ingkar Janji

Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp 10 juta. Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikon

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
Almas Tsaqibbirru kembali membuat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). 

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved