Selasa, 19 Mei 2026

Kelistrikan di Pulau Ambon

Masyarakat Maluku Hindari Aktivitas Ini jika Tak Ingin Ada Tagihan Listrik Susulan

Masyarakat Maluku yang terbukti menggunakan listrik secara ilegal, akan ada tagihan susulan yang dibebankan kepada pelanggan.

Tayang:
Penulis: Adjeng Hatalea | Editor: Tanita Pattiasina
TribunAmbon.com / Adjeng Hatalea
P2TL: Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Ainul Wafa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Ainul Wafa meminta masyarakat Maluku untuk menggunakan energi listrik secara legal.

Sebab, jika masyarakat yang terbukti menggunakan listrik secara ilegal, akan ada tagihan susulan yang dibebankan kepada pelanggan.

"Pakailah listrik secara benar itu aja sudah tipsnya. Jangan merekayasa atau mengotak-atik atau merusak kWh meteran. Tipsnya jadilah pelanggan yang jujur. Saya kira tak akan lolos dari tagihan susulan, jika benar ada pelanggaran-pelanggaran itu," kata Ainul saat diwawancara Wartawan usai memaparkan materi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Direksi P2TL di Hotel Santika Premiere Ambon, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Perkuat Keandalan, PLN UIW MMU Sinkronisasikan BMPP Nusantara 1 ke Sistem Kelistrikan Ambon

Baca juga: Bingung Pilih Siapa saat Coblos? Ini Cara Lihat Profil Caleg Pemilu 2024

Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :

Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;

1. Mengganti Miniatur Circuit Breaker (MBC) tidak sesuai dengan daya kontrak dengan PLN

2. Membuat MBC tak berfungsi sebagaimana mestinya

3. Jumper kawat MCB

Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;

1. Mengotak-atik atau merusak kWh meter

2. Merusak kWh

Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;

1. Menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik

2. Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat pada ID Pelanggan PLN

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved