Ambon Hari Ini

Hakim Vonis Ringan Pelaku Cabul Anak di Ambon

Vonis dijatuhkan Hakim Martha Maitimu sebagai Ketua didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Seniin (29/1/2024).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kekerasan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - George Sarmanella, terdakwa kasus pencabulan anak berumur 8 tahun di Ambon selama 5 tahun dan 3 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan Hakim Martha Maitimu sebagai Ketua didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Seniin (29/1/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 Tahun dan 3 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” putus Hakim.

Hakim menyatakan terdakwa George Sarmanella, pelaku Pencabulan anak umur 8 tahun di Ambon, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" Dengan Membujuk Anak Korban JS (8) Untuk Melakukan Pencabulan Dengannya" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17/2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 ttg Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.60 juta subsider 4 bulan kurungan badan.

Baca juga: Sempat Naik, Harga Telur Ayam di Pasar Langgur - Malra Turun Rp 60 Ribu Per Rak

Baca juga: Terbukti Rudapaksa Anak, Pria Ini Divonis 11 Tahun Penjara

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.60 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun dalam pertimbangan hakim, dalam hal memberatkan dan meringankan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dan keluarga korban malu terhadap masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Usai mendengar vonis Hakim terdakwa melalui kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir.

Sama halnya JPU yang juga masih pikir-pikir. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved