CPNS 2024

Simak Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 untuk 3 Kali Periode

Adapun kebutuhan Instansi Daerah terdiri atas 483.575 CPNS daerah yang akan dibuka untuk lowongan teknis dan 1.383.758 PPPK daerah yang akan dibuka

serambinews.com
Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil CPNS 2024 akan dibuka minggu ketiga bulan Maret. 

- Cara cek formasi CPNS 2024 juga bisa dilakukan melalui website instansi masing-masing setelah mengumumkan rincian formasi.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Simak tahapan dan waktu pelaksanaan seleksi CPNS 2024 untuk 3 kali periode, mengutip laman resmi BKN:

Periode 1: Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Periode 2: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Periode 3: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Terkait seleksi administrasi CPNS 2024, BKN juga mengimbau kepada pelamar untuk mempersiapkan sejumlah dokumen untuk mendaftar.

Selain itu BKN juga telah mengumumkan jika persyaratan daftar CPNS 2024 masih mengacu pada syarat di tahun-tahun sebelumnya.

CPNS 2024: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate pada perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
CPNS 2024: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate pada perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. (Courtesy / Kominfo RI)

Syarat Berkas Pendaftaran CPNS 2024

Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat dan berkas pendaftaran CPNS adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia;

Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

Sehat jasmani dan rohani;

Peserta tidak pernah dipidana penjara;

Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari TNI dan kepolisian;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved