Info Daerah

Ketua DPRD Malra Desak Penjabat Kepala Ohoi yang Bertugas Lebih Dari Dua Tahun Segera Diganti 

Pasalnya, sesuai rujukan teknis yang berlaku Penjabat Kepala Ohoi hanya diberikan limit waktu selama enam bulan untuk menyiapkan

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
Ketua DPRD Malra Mindchuri Kudubun mendesak Penjabat Kepala ohoi yang menjabat lebih dari dua tahun diganti, Rabu (17/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPRD Maluku Tenggara Mindchuri Kudubun mendesak Penjabat Kepala Ohoi (Desa) yang bertugas lebih dari dua tahun segera diganti. 

Pasalnya, sesuai rujukan teknis yang berlaku Penjabat Kepala Ohoi hanya diberikan limit waktu selama enam bulan untuk menyiapkan Kepala Ohoi definitif. 

Namun, terpantau di beberapa ohoi jabatan Penjabat Kepala Ohoi bahkan bertahan 2 hingga 3 tahun. 

"Bilamana, Penjabat Kepala ohoi misalnya dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada progres dalam memproses Kepala ohoi definitif, maka seharusnya ketika enam bulan melaksanakan tugas tidak perlu diperpanjang masa kerjanya," ucap Kudubun, saat ditemui TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Bulog Maluku: Kami Sampaikan Beribu-Ribu Maaf atas Pemukulan Jurnalis TribunAmbon.com

Baca juga: Komisi IV DPR RI Bakal Koordinasi soal Penganiayaan Wartawan Ambon ke Bulog

Menurutnya, dikhawatirkan jika masih dijabat oleh Penjabat Kepala ohoi anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat pun tidak akan efektif menyentuh pembangunan masyarakat ohoi. 

Kewenangan Penjabat Kepala Ohoi dan Kepala Ohoi definitif jelas berbeda dari unsur kebijakan.

"Misalnya saja, saya coba mengamati ada beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan dalam musyawarah tiba-tiba tidak terealisasi, akhirnya anggaran jadinya mubazir," singkatnya. 

Penjabat Kepala Ohoi juga tidak punya wewenang menggantikan perangkat ohoi, alias kewenangannya terbatas. 

"Ini fenomena yang terjadi di ohoi-ohoi, misalnya ada konflik kepentingan Penjabat Kepala ohoi tidak suka dengan perangkat ohoi bisa diganti secara sepihak, ini melanggar aturan," tukasnya. 

Ia katakan, seorang Kepala Ohoi definitif ataupun Pejabat Kepala ohoi harus berdiri untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

"Jangan tebang pilih, jika merasa diri tidak mampu mengemban amanah ganti dengan yang lebih kompeten, agar terjadi penyegaran birokrasi di tingkat ohoi" pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved