Rabu, 29 April 2026

Jurnalis Dipukul

GMKI Ambon Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Wartawan Jenderal

Dijelaskan, kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum sesuai yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
Sekretaris Cabang GMKI Ambon, Benny Jeremias desak polisi tuntaskan kasus pengeroyokan wartawan Jenderal 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mendesak aparat Kepolisian sektor (Polsek) Baguala tuntaskan kasus pengeroyokan terhadap Jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis.

Hal itu secara tegas disampaikan, Sekretaris Cabang GMKI Ambon, Benny Jeremias.

“Kami mendesak pihak kepolisian agar menindak dengan tegas pelaku penganiayaan sesuai dengan aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak lagi terjadi kedepannya," ungkapnya.

Dijelaskan, kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum sesuai yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Maka dapat disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pejabat JPL Bulog tersebut merupakan cara untuk menghalangi atau menghambat jurnalis dalam mencari informasi," jelasnya.

"Oleh sebab itu, para pelaku penganiayaan harus mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Kepala JPL Bulog Maluku Pukul Wartawan Jenderal, HMI Cabang Ambon: Jangan Ada Kata Damai

Yeremias berharap, Kepolisian dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku aparat penegak hukum dengan menangkap para pelaku lainnya.

"Segera usut tuntas kasus ini, agar oknum-oknum tersebut dapat segera ditahan untuk diberikan ganjaran yang setimpal. Sebaliknya agar pihak korban tidak merasa diberikan harapan palsu atas penyelesaian kasus ini," tandasnya.

Terpisah dari itu, Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan wartawan TribunAmbon, Jenderal Louis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala melalui serangkaian penyelidikan.

Sebelumnya, kasus pemukulan berujung pengeroyokan jurnalis TribunAmbon.com saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Halong, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).

Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Halong, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved