Pilpres 2024

Simak! Ada Aturan Baru Debat Ketiga Pilpres 2024

Aturan baru ini sebelumnya disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama tiga tim pasangan capres-cawapres. Pada debat ketiga nanti, capres han

Editor: Adjeng Hatalea
Ist
Ada sejumlah aturan baru yang akan berlaku di debat ketiga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

TRIBUNAMBON.COM - Ada sejumlah aturan baru yang akan berlaku di debat ketiga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Adapun debat ketiga ini dikhususkan untuk Calon Presiden (capres).

Dengan demikian, ada tiga capres yang bakal tampil adu gagasan, yakni, capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Aturan baru ini sebelumnya disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama tiga tim pasangan capres-cawapres.

Pada debat ketiga nanti, capres hanya akan menggunakan satu mikrofon bulit-in atau yang terpasang di podium masing-masing.

Penggunaan mikrofon built-in di ini sekaligus untuk mengurangi kans capres meninggalkan podium saat debat.

"Pada saat rapat tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia (podium) posisinya memang seperti jangkar. Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium," kata anggota KPU RI August Mellaz selepas rapat bersama tiga tim pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

"Yang kedua, mikrofonnya satu saja, jadi (mikrofonnya) tetap di podium. (Mikrofonnya) dipasang di situ. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja," lanjut dia.

Penggunaan mikrofon ini berbeda dengan debat pertama dan kedua di mana saat itu capres dan cawapres peserta debat menggunakan tiga jenis mikrofon, yakni, clip on, head set, dan hand held.

Penggunaan tiga jenis mikrofon ketika itu merupakan bentuk antisipasi apabila salah satunya rusak atau mengalami malfungsi ketika debat berlangsung.

Aturan baru lainnya pada debat ketiga yakni terkait dengan penggunaan singkatan atau istilah asing.

Apabila capres bertanya menggunakan singkatan atau istilah asing dalam debat, ia wajib menjelaskan singkatan atau istilah tersebut ke capres lainnya.

"Langkah pertama tentu kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu (penggunaan singkatan dan istilah asing/tak familiar) tidak terjadi. Tetapi kalaupun itu ada memang sebagai suatu pertanyaan, itu dipanjangkan," kata Mellaz.

Mellaz berujar, kebijakan ini sebelumnya sudah dimintakan ke para panelis yang berperan menyusun pertanyaan pada segmen 2 dan 3 debat.

Baca juga: Tema dan Jadwal Debat Ketiga Pilpres 2024

Para panelis diminta merumuskan pertanyaan bersifat naratif dan tidak menggunakan singkatan dan istilah asing atau tidak familiar.

KPU berharap, para capres peserta debat juga tak menggunakan singkatan atau istilah asing saat sesi tanya jawab dengan capres lainnya.

Namun, apabila masih ada capres yang bertanya dengan singkatan dan istilah asing atau tak familiar, maka moderator yang harus mengambil peran.

"Ini posisinya antara moderator ke pihak yang bertanya. Sampai (singkatan dan istilah) clear, baru kemudian dimulai lagi," ujar Mellaz.

"Ruang geraknya kita sepakati moderator akan ambil peran itu, tanpa kemudian mengurangi waktu dari capres ataupun cawapres (yang ditanya) pada debat dilakukan," tegas dia.

Adapun debat ketiga pilpres akan diselenggarakan pada Minggu, 7 Januari 2024, mulai pukul 19.00 WIB.

Sama seperti debat pertama dan kedua, debat ketiga akan berlangsung selama 150 menit, dengan perincian 120 menit untuk debat dan 30 menit untuk jeda iklan.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved