Pemilu 2024

Langgar Aturan, Satpol PP Copot Baliho Kampanye Caleg Widya Murad

Baliho Caleg DPR RI nomor urut 1 PAN itu dicopot pada kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan depan Universitas Pattimura Ambon.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Mesya Marasabessy
Pencopotan baliho Widya Murad di depan Universitas Pattimura Ambon karena langgar aturan, Kamis (4/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho Caleg dicopot pada sejumlah titik di Kota Ambon.

Dari puluhan baliho itu, beberapa di antaranya baliho milik Caleg DPR RI dari partai politik PAN, Widya Murad Ismail

Baliho Caleg DPR RI nomor urut 1 PAN itu dicopot pada kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan depan Universitas Pattimura Ambon.

Anggota Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina mengatakan, baliho yang dicopot itu karena dipasang pada pepohonan dan juga tiang listrik.

Dimana hal itu melanggar aturan berkampanye.

Baca juga: Langgar Aturan, Satpol PP Kota Ambon Copot Puluhan Baliho Caleg

"Intinya yang tidak sesuai aturan, kita tertibkan," kata Renno, Kamis (4/1/2024).

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena yang turut mengawali proses pencopotan APK menjelaskan, aturan ini berlaku bagi semua APK yang melanggar aturan.

Artinya, baik itu Bawaslu maupun Satpol PP Kota Ambon selaku eksekutor tidak memilih-memilah atau berlaku tidak adil terhadap Caleg tertentu.

“Jadi mereka yang lepas harus lepas semuanya jangan sampai terkesan kita memilih atau tidak adil terhadap Caleg,” ungkap Wattimena.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved