Info Terkini

Pelaku Pembacokan di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka, Kapolsek: Terancam 9 Tahun Penjara

Kapolsek Pulau Obi Iptu M Adnan Nizar mengatakan pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana junto pasal 2 Uandang-Undang Darurat Nomor 12 Ta

Editor: Fandi Wattimena
TribunTernate.com
Pelaku pembacokan di Obi, Halmahera Selatan saat diringkus polisi. Ia ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara di atas 9 tahun, Rabu (3/1/2024) 

TRIBUNAMBON.COM – Sahril Jainudin alias Sailu akhirnya ditetapkan tersangka kasus pembacokan seorang warga Desa Air Mangga, Gio Tetelepta.

Kapolsek Pulau Obi Iptu M Adnan Nizar mengatakan pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana junto pasal 2 Uandang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 19951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.

"Ancaman hukumannya di atas 9 tahun. Jadi kasus pembacokan ini sudah naik sidik," katanya, Rabu (3/1/2024).

Pelaku saat ini telah ditanan di rutan Polres Halmahera Selatan.

"Bersangkutan sudah di tahan, kemudian pasal yang disangkakan seperti saya sebutkan tadi," tandasnya.

Baca juga: Ketika Cak Imin Kritik Pembelian Alat Perang: Utang Ratusan Triliun tuk Sesuatu yang Tak Dibutuhkan

Baca juga: Bayi Baru Lahir di Kota Incheon-Korsel Langsung Diberi Tunjangan Rp 1,2 Miliar Sama Pemkotnya

Jainudin sebelumnya ditangkap polisi usai membacok Gio menggunakan sebilah parang dalam sebuah rumah di Desa Anggai pada Minggu (24/1/2023) lalu.

Insiden pembacokan ini bermula saat korban mendatangi pelaku dalam keadaan mabuk Minuman Keras (Miras).

Saat itu, korban mau mengambil Sound System milik kakeknya, Jors, namun dilarang pelaku. Tetapi korban terus memaksa agar bisa membawa Sound System tersebut.

Keduanya lalu cekcok, pelaku akhirnya mengambil parang dan membacok korban.

"Pelaku ini jaga rumah pemilik Sound System itu. Setelah membacok korban, pelaku juga mengejar seorang kerabat korban, bernama Faldo Pigaraja. Namun ia menghindar, kemudian lari meninggalkan pelaku," tutur Adnan, Senin (25/12/2023) lalu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Pelaku Pembacokan di Halmahera Selatan Terancam 9 Tahun Penjara,
https://ternate.tribunnews.com/2024/01/03/pelaku-pembacokan-di-halmahera-selatan-terancam-9-tahun-penjara.

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved