Info Terkini
Gegara Warisan, Pria di Bulukumba Habisi Iparnya
BH ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354, serta KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukumannya 20 t
TRIBUNAMBON.COM - Gegara warisan, seorang warga Dusun Batu Karambu, Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menghabisi iparnya sendiri.
Ialah BH (53) kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba.
BH ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354, serta KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau pidana mati.
"Saat ini BH resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam.
Dijelaskan, kejadian itu terjadi di Dusun Batu Karambu, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.
Baca juga: Langgar Aturan, Satpol PP Kota Ambon Copot Puluhan Baliho Caleg
Baca juga: Pelaku Pembacokan di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka, Kapolsek: Terancam 9 Tahun Penjara
Korban adalah SA (52) warga Dusun Batu Karambu, merupakan saudara ipar BH.
Korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka berat.
Lengan kanan korban terputus akibat tebasan parang pelaku.
Usai membunuh, pelaku langsung mengamankan diri di Polsek Bulukumpa.
Keluarga korban juga telah melaporkan kejadian ke Polres Bulukumba di hari yang sama.
Setelah diamankan, tersangka juga mengakui perbuatan menghilangkan nyawa orang itu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Warga Bulukumba Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Ipar Gegara Warisan,
https://makassar.tribunnews.com/2024/01/04/warga-bulukumba-terancam-hukuman-mati-usai-habisi-ipar-gegara-warisan?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.