Kepemiluan
Peringatan Bagi Timsus Caleg di Maluku: Penertiban APK yang Langgar Aturan Dimulai Januari Ini
Menurutnya, beberapa masalah ditemui saat tahapan kampanye berlangsung, dan paling banyak terjadi yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tid
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku, Bawaslu kabupaten/kota di Maluku hingga kini terus mendata jumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di masa kampanye Pemilu 2024.
Menurutnya, beberapa masalah ditemui saat tahapan kampanye berlangsung, dan paling banyak terjadi yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
"Pemasangan APK banyak yang masih langgar aturan," kata Subair, Senin (1/1/2024).
Dikatakan, meski banyak APK yang melanggar aturan, tapi Bawaslu tidak langsung melakukan penertiban.
Bawaslu hanya mendata sambil mengutamakan pencegahan.
Di Januari ini, Bawaslu kabupaten/kota se-Maluku akan bekerjasama dengan Satpol PP setempat untuk menertibakan APK yang melanggar.
Baca juga: Ini Cara Unik Polres Aru Hibur dan Imbau Warga Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru
Baca juga: Air Terjun Vot Lean di Bombay: Cocok tuk Petualang
"Yang sudah terkonfirmasi itu Bawaslu Kota Ambon. Awal Januari mereka bersama Forkopimda akan melakukan patroli serentak untuk melakukan penertiban APK langgar aturan," ungkapnya
Hal itu karena APK di Kota Ambon kebanyakan dipasang atau ditempel pada pohon dan tiang listrik, tidak sesuai ketentuan.
“Intinya yang melanggar aturan akan ditertibkan,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Alat-peraga-Kampanye.jpg)