Lukas Enembe Meninggal

Pakar Hukum Pidana Sebut KPK Harus Kembalikan Aset Lukas Enembe yang Disita dan Diblokir

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, pertanggungjawaban pidana terdakwa kasus dugaan korupsi gugur setelah meninggal dunia.

Editor: Fandi Wattimena
Tribunnews.com
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe 

TRIBUNAMBON.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK harus mengembalikan aset-aset yang disita dan diblokir dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, pertanggungjawaban pidana terdakwa kasus dugaan korupsi gugur setelah meninggal dunia.

Hal ini lantaran dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Mekanisme soal gugurnya pertanggungjawaban pidana telah diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Dengan meninggalnya seseorang in casu Lukas Enembe, maka semua tuntutan pidana terhadapnya hapus dengan sendirinya, termasuk tuntutan pidana mengembalikan uang hasil korupsi," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2023).

"KPK bisa menggugat secara perdata, tetapi yang penting, sebelum ada putusan pengadilan yang tetap bahwa aset itu milik negara, harus dikembalikan dahulu pada keluarga atau ahli warisnya," jelasnya.

Diketahui, KPK telah memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait kasus Lukas.

Baca juga: 10 Hari Menjabat Plt Gubernur Maluku Utara, Berhembus Kabar Al Yasin Rombak Kabinet di Awal 2024

Baca juga: Malam Tahun Baru 2024 di Ambon Diprakirakan Cerah, Berikut Info Lengkap BMKG

Lembaga antikorupsi ini juga telah menyita aset dan uang Lukas Enembe senilai lebih dari Rp 144,5 miliar.

Seluruh harta kekayaan eks Gubernur Papua itu disita lantaran diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usulnya.

Rinciannya, uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar Amerika Serikat, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar.

Diketahui, eks Gubernur Papua itu terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua.

Selain itu, Lukas Enembe juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran diduga menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Meninggal, KPK Disebut Harus Kembalikan Aset yang Disita dan Diblokir", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/29/09520441/lukas-enembe-meninggal-kpk-disebut-harus-kembalikan-aset-yang-disita-dan?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved