Lukas Enembe Meninggal

Meski Proses Hukum atas Lukas Enembe Berakhir, Negara Masih Berhak Menuntut Ganti Rugi

Hal ini disampaikan Johanis menyusul kabar meninggalnya tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kata dia, ganti

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews.com
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan, negara masih dapat melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap tersangka maupun terdakwa yang telah meninggal dunia.

Hal ini disampaikan Johanis menyusul kabar meninggalnya tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kata dia, ganti rugi kerugian negara itu bisa dilakukan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

"Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Johanis.

Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menyampaikan, lembaga antikorupsi yang dipimpinnya harus terlebih dahulu menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan.

Hal ini sebagai administrasi dilakukan hak menuntut kerugian negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata.

"Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," ungkap Johanis.

 

Diketahui pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah mantan Gubernur Papua itu dinyatakan meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) kemarin.

Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi.

Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

KPK juga menjerat eks Gubernur Papua itu sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, seluruh pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia.

"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," kata Johanis.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved